Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu Barang Bukti, 3 Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

Ulil Amri , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |20:45 WIB
Edarkan Sabu Barang Bukti, 3 Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

TANJUNG BALAI - Tiga dari 11 oknum polisi Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan dua orang nelayan, dalam perkara menyisihkan barang bukti narkoba hasil tangkapan pada 19 Mei 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, membacakan amar putusan terhadap lima orang terdakwa dalam keterlibatan jaringan narkoba International yang dilakukan oleh 11 orang anggota kepolisian yang bertugas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Juru bicara PN Tanjung Balai, Joshua Sumanti mengatakan, dalam perkara tersebut sebanyak tiga orang terdakwa anggota kepolisian Polres Tanjung Balai yakni, Tuharno, Wariono, dan Agung dijatuhi vonis hukuman mati, dan 2 orang nelayan Hasanul dan Supandi.

 BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Sejumlah Pemakai Sabu

Dalam perannya, Tuharno merupakan otak dari penggelapan dengan menyisihkan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebanyak 19 kilogram sabu, kemudian Tuharno mengajak Wariono untuk bekerjasama dalam menjual barang bukti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement