Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Ingat Viral Pemuda Cekoki Ciu ke Kucing? Pelaku Divonis 3 Bulan Penjara

Antara , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |01:26 WIB
Masih Ingat Viral Pemuda Cekoki Ciu ke Kucing? Pelaku Divonis 3 Bulan Penjara
Viral pemuda cekoki ciu ke kucing. (Foto: Istimewa)
A
A
A

TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing, berinisial AZI (23,) selama tiga bulan penjara. Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan sempat viral di media sosial. Pelaku mencekoki seekor kucing dengan ciu.

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2/2022).

Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Baca juga: 

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement