JAKARTA – Pada 28 Juni 2021 Pemerintah RI dan Prancis telah menandatangani Persetujuan Kerja sama Pertahanan/Defence Cooperation Agreement (DCA) di Paris untuk memperkuat dan memperluas cakupan kerja sama pertahanan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membeli 42 pesawat tempur dan 2 kapal selam dari Prancis.
BACA JUGA: Borong 42 Jet Rafale dan Kapal Selam Scorpene, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat
Menanggapi hal ini, Anggita Komisi I DPR RI Sukamta membenarkan bahwa pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) ini merupakan bagian dari target Minimum Essential Force (MEF) Tahap II. Namun, ia mengingatkan agar hal itu juga perlu dibarengi dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri.
"Pembelian 42 pesawat tempur dan alutsista lainnya itu merupakan bagian dari rencana penguatan alutsista kita dalam rangka pemenuhan target Minimum Essential Forces (MEF). Kita berharap pembelian ini diikuti dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (UU Inhan), setiap pembelian alutsista dari luar negeri harus diikuti dengan transfer teknologi. Mengingat pembelian ini jumlahnya banyak, kami berharap transfer teknologi ini direncanakan dengan baik, rinci, dan matang, tidak asal-asalan.
"Apalagi biaya yang mencapai Rp68 triliun bukanlah jumlah sedikit, terlebih kita semua sedang menghadapi pandemi yang juga membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya," paparnya.