Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fit and Proper Test, Calon Anggota KPU Dicecar soal Parpol Tak Berkontribusi

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |12:43 WIB
<i>Fit and Proper Test</i>, Calon Anggota KPU Dicecar soal Parpol Tak Berkontribusi
Calon anggota KPU August Mellaz (Foto: Kiswondari)
A
A
A

JAKARTA - Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 digelar di Komisi II DPR RI, Senin (14/2/2022). August Mellaz, menjadi calon pertama yang menjalani fit and proper test.

Dalam kesempatan itu, August Mellaz sempat dicecar oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Komaruddin Watubun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ihwal pernyataan Mellaz tentang partai politik tidak memiliki kontribusi terhadap daftar pemilih tetap (DPT).

"Beritanya begini. Kita tahu data itu dari Bawaslu dan KPU sebanyak 10,4 juta, padahal parpol punya struktur sampai bawah tapi tidak memberi kontribusi apapun," kata Komar saat mencecar August Mellaz.

Baca Juga:  Profil 14 Calon Anggota KPU, Mulai dari Petahana hingga Pegiat Pemilu

Menjawab pertanyaan Komar, August Mellaz mengaku lupa dengan pernyataan tersebut. Dia pun kembali diingatkan oleh politikus PDI-Perjuangan asal Papua jija pernyataannya itu disampaikan pada tahun 2013 silam.

Sebagai aktivis kepemiliuan, August mengaku pernyataan yang biasanya disampaikan tidak seperti itu ketika merespon catatan kepada partai politik atau penyelenggara pemilu. August mengaku biasanya mengkritisi pemilih yang memiliki hak tetapi tidak masuk dalam DPT.

Baca Juga:  DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Hari Ini

August pun menceritakan pengalamannya ikut menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah. Dari pengalamannya itu, ia mencontohkan mengusulkan tambahan kursi di DPR. Sehingga tidak ada intensi buruk saat memberikan catatan negatif terhadap peran partai politik.

"Saya menjadi anggota pembentuk UU nomor tujuh (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," ujar August.

Setelah mendengar jawaban August, Komarudin mengaku ingin mengingatkan kepada calon anggota KPU yang berasal dari NGO. Supaya ketika menjadi bagian dari KPU, kebiasaan menjadi pemantau tidak dibawa masuk dalam KPU. Jika terpilih menjadi anggota KPU, harus bekerjasama baik dengan partai politik.

"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta jadi kita harus bekerja sama baik. Jangan sampai besok jadi masalah," ujar Komarudin.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement