Rizky mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasul melarikan diri tersebut.
Sementara itu, satu pelaku yang ditangkap yakni inisial N kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 7 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bengkulu, 5 Orang Masih di Bawah Umur
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.