JAKARTA - Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemuda bernama Ficky F di TPU Chober, Ulujami, Peranggrahan, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Para pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, Ficky F merupakan seorang koki di salah satu restoran. Korban tewas karena ditusuk gunting di bagian perutnya.
Lalu, otak pembunuhan tersebut berinisial LM. LM merupakan wiraswasta dan memiliki banyak kontrakan. Sementara 2 tersangka lainnya sehari-hari bekerja serabutan.
"Wiraswasta, punya kontrakan dan juga usaha pengumpulan kardus. Sedangkan DR dan MYL ini pekerjaannya serabutan," tuturnya.