JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa adanya kenaikan yang sangat signifikan pada jumlah daerah pada status PPKM level 3 pada daerah non Jawa Bali. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Pada Provinsi Aceh untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe. Pada Sumatera Utara wilayah dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.
Lalu, Sumatera Barat untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Dan, Riau untuk wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Sumatera Selatan untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih. Pada Bengkulu untuk wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kota Bengkulu.
Lampung untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Kepulauan Bangka Belitung untuk wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
Nusa Tenggara Barat untuk wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kota Bima. Dan Nusa Tenggara Timur wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kalimantan Barat untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.
Kalimantan Tengah untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya. Lalu, Kalimantan Selatan wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.