Pemerintah pun memberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi. Dan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai.
Sedangkan pada daerah non Jawa Bali evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
"Dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen," dikutip dari Instruksi Mendagri no 11 tahun 2022.
(Khafid Mardiyansyah)