Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |21:13 WIB
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaannya
Herry Wirawan/ Antara
A
A
A

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement