MANADO - Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ditahan Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu
"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:3 Negara dengan Hukum Terbaik di Dunia, Ada yang Bebas Korupsi hingga Hapus Hukuman Mati
Modus operandinya kata dia, dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.
"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Dua Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Bagi Hasil PBB
Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp.62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp. 4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp. 67.737.000.000.