Dari tersangka polisi berhasil menyita dua jenis barang haram sabu seberat 2,3 ons dan ganja kering seberat 900 gram. Selain itu, turut disita sebagai barang bukti satu timbangan digital dan satu unit handphone.
"Alasan tekanan ekonomi dan kebutuhan karena ayah terlilit hutang. Tapi tetap saja salah, yang perlu dibongkar adalah dalang dibalik jaringan peredaran narkoba ini," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009. "Ancaman paling sedikit lima tahun penjara maksimal ancaman hukuman pidana seumur hidup," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.