KOTA MALANG - Terlilit utang pemuda di Kota Malang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Tersangka berinisial DA (27) warga Blimbing, Kota Malang pun harus berurusan dengan Satnarkoba Polresta Malang Kota.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang ditangani kepolisian.
"Pengungkapan dari pengembangan kasus sebelumnya. Sejak Januari kita sudah ungkap 40-an kasus. Dari penyelidikan itulah, perbuatan tersangka diketahui dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya, kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang," ucap Danang Yudanto, ditemui di Mapolresta Malang Kota.
Pengakuan pelaku kata Danang, DA mendapat barang haram ini dari seseorang di Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Dari instruksi sang bos berinisial SG di Pasuruan inilah DA yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online mengedarkan barang haram di Kota Malang, selama satu tahun terakhir.
"Satu DPO, yang identitasnya sudah kita kantongi. Yang bersangkutan ini mengambil barangnya ke Pasuruan, tapi lokasi pengambilan berubah-ubah tergantung dari seseorang yang kita sudah ketahui identitasnya. Masih kita lakukan pengejaran," terangnya.