Setelah korbannya didorong dari atas motor, kata Zanzibar, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik korban. Dan sebelum kabur, para pelaku sempat membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu sebagai alat yang dipakai saat beraksi.
"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," urainya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka Imeldo dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.