MALANG - Komplotan perampok mobil taksi online yang beraksi di Malang dibekuk polisi. Ketiga pelaku yakni IBS (33) warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, MAH (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir dan AP (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengutarakan, awalnya ketiga pelaku memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Ahmad Riki Zainuri, dari Kota Batu. Lalu ketiganya meminta diantarkan ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Minggu lalu 14 Februari 2022.
"Sampai di TKP baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri, jika tidak maka diancam akan dibacok," ujar Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (16/2/2022).
Karena ketakutan, korban lalu menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup. "Lantas Salah satu pelaku akhirnya pindah tempak duduk kemudi, dan membawa kabur mobil korban," katanya.
Korban kemudian berusaha meminta tolong warga sekitar, tapi waktu yang menunjukkan pukul 02.00 WIB dini hari membuat tak ada respons warga sekitar.
"Alhasil, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau," ucapnya.
Menerima laporan dari warga, Polsek Dau bersama jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Bebeberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan.
Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir. Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan pesta sabu.
"Dari penangkapan ini, kami (polisi) mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp. 4 juta lebih. Sabu ini dibeli dari hasil penggadaian mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini," ucapnya.