Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Narkoba, 3 Pria Nekat Rampok Taksi Online

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |17:49 WIB
Demi Narkoba, 3 Pria Nekat Rampok Taksi <i>Online</i>
3 perampok taksi online ditangkap polisi (Foto : MPI/Avirista)
A
A
A

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni IBS merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ia sebelumnya terkena hukuman penjara 7 tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.

Akibat perbuatannya, IBS kembali harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sekaligus pasal 363 KUHP tentang narkotika.

"Untuk pas 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 363 KUHP terancam hukuman penjara 4 tahun penjara," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement