Menurut Leonard, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, Isman tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard.
(Erha Aprili Ramadhoni)