Wardaniman mengungkapkan, kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," ucapnya.
Wardaniman menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.