"Kita terus melakukan pendalaman atas keterlibataan pelaku. Untuk sementara baru satu orang korban yang dicabuli," tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sangat menyesal melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.