JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) yang digunakan untuk sejumlah kegiatan di daerahnya. Dugaan itu kemudian ditelusuri penyidik ke seorang saksi Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto, kemarin.
"Widodo Indrijanto (Pensiunan ASN/ Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:KPK Periksa Sekda Kota Bekasi terkait Kasus Rahmat Effendi
Selain menelusuri aliran uang panas Rahmat Effendi yang diduga digunakan untuk berbagai kegiatan, penyidik juga sedang mendalami pemotongan penghasilan pokok para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi. Diduga, Rahmat Effendi kerap memotong uang para ASN di Bekasi untuk kebutuhannya.
Dugaan pemotongan uang para ASN itu didalami penyidik lewat dua Staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Syarif dan Sau Mulya, pada Kamis, 17 Februari 2022, kemarin.
BACA JUGA:Rahmat Effendi Diduga Patok Harga Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.