BANTUL - Seorang perempuan ASV (18) tahun warga Sriharjo Imogiri Bantul diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku aborsi. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dan pengurus tempat pemakaman umum Ngasem yang berada di Dusun Canden Kapanewon Jetis, Bantul.
(Baca juga: Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan)
Pengurus makam dan warga merasa curiga melihat gundukan tanah ukuran kecil di makam yang mencurigakan. Warga dan pengurus makam akhirnya menangkap ASV bersama pacarnya saat tengah menjenguk gundukan tanah tersebut sehari setelahnya.
Warga kemudian melaporkan dan menyerahkan ASV dan pacarnya ke kantor polisi. Polisi dan warga kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan orok bayi yang terkubur di dalamnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ASV mengaku terpaksa melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya yang berusia 4 bulan karena takut hubungan dengan sang pacar tidak direstui oleh orangtuanya.
“ASV membeli obat obatan secara online dan meminumnya sebanyak 16 kapsul secara sendirian,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Pelaku melahirkan bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi dan memotong tali pusar orok dengan gunting yang sudah disiapkan.