Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, 3 Kafe di Bogor Didenda hingga Jutaan Rupiah

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |21:01 WIB
Langgar Prokes, 3 Kafe di Bogor Didenda hingga Jutaan Rupiah
Kafe di Bogor melanggar protokol kesehatan (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Level 3 melakukan patroli terhadap kafe dan tempat nongkrong di Kota Bogor. Hasilnya, tiga tempat mendapat sanksi karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, patroli petugas gabungan itu dimulai sekira pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Dimulai dengan apel pasukan di halaman Balai Kota Bogor.

"Giat pemburu pelanggaran PPKM ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19. Dengan harapan virus Covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid-19," kata Dhoni kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:  Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasang Garis Polisi

Kali ini, petugas mendapati tiga tempat nongkrong yang melanggar jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan. Satu lokasi di Jalan Pemuda dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani.

"Yang di Jalan Pemuda kita denda Rp500 ribu dan di Jalan Ahmad Yani Rp1 juta dan Rp250 ribu," ujarnya.

Selain itu, petugas juga sempat membubarkan kerumunan warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Patroli ini berakhir sekira pukul 01.45 WIB.

"Giat Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pukul 01.45 WIB dengan razia atau penertiban jam operasional di Kota Bogor. Selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif," pungkas Dhoni.

Baca Juga:  Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement