Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Setelah mendengar cerita dari anaknya ibu korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Rupit. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Rupit di rumahnya, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.