Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Pajak Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:20 WIB
Eks Pejabat Pajak Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) diduga telah menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsinya. Aset itu diduga disamarkan Angin Prayitno Aji dengan menggunakan identitas orang lain. KPK sedang menelusuri aset-aset tersebut.

Aset-aset tersebut ditelusuri KPK lewat sejumlah saksi yang berasal dari pihak swasta yakni, Mulyatsih Wahyumurti, SH, M.kn; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi; Kiagus Risyiqan Urfani; serta Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana. Mereka diperiksa pada Senin, 21 Februari 2022, kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 

Lebih lanjut, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Keduanya yakni, Machzarwan dan Dr. Sri Lestari yang merupakan pihak swasta. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Machzarwan dan Dr. Sri Lestari, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka Pencucian Uang 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Angin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement