Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Menag Soal Pengeras Suara, PBNU Bakal Sosialisasikan ke Takmir Masjid

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |12:11 WIB
Aturan Menag Soal Pengeras Suara, PBNU Bakal Sosialisasikan ke Takmir Masjid
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua PBNU, Ishfah Abidal Aziz mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kepada Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) di seluruh Indonesia.

Menurutnya, SE Menag tersebut dapat menjadi himbauan dan dipahami dengan penuh dampak husnudzon guna kebaikan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

"Di PBNU ada lembaga namanya Lembaga Takmir Masjid NU, nanti melalui lembaga ini kita akan sampaikan ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Utamanya Masjid dan Mushala yang dimiliki oleh NU di tingkat kepengurusan," kata Ishfah saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/2/2022).

 BACA JUGA:Soal SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid, MUI: Upaya Wujudkan Kemaslahatan Beribadah

"Hal ini tentu kita akan sampaikan dan sosialisasi kan surat edaran Menteri Agama tersebut. Jadi agar dapat dilaksanakan, tentunya akan kita rumuskan secara teknis dan kita sampaikan kepada struktur NU melalui lembaga takmir masjid NU itu," sambungnya.

Pria yang juga merupakan Stafsus Menteri Agama ini mengatakan, SE tersebut diatur guna meningkatkan kenyamanan dan harmonisasi antar umat beragama di Indonesia.

 BACA JUGA:Atur Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Menag: Sebagai Upaya Tingkatkan Keharmonisan

Misalnya pada bulan ramadhan setelah shalat tarawih dilakukan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke luar. Namun pada aturan ini masyarakat dapat melakukan tadarus hingga pukul 22.00, setelah waktu itu pengelola masjid atau mushala dapat menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Karena kalau selalu menggunakan pengeras suara di luar bisa jadi atau mungkin juga warga sekitar perlu waktu istirahat. Saya kira hal tersebut untuk kebaikan," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement