JAKARTA- Tiga tersangka eksekutor dari empat orang yang telah ditangkap Polisi dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dirilis Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama)
Ketiganya berprofesi sebagai penagih utang yang berasal dari Ambon, Maluku. Mereka dipertunjukan kepada awak media yang meliput..
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat l mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka. Empat orang merupakan eksekutor sementara satu orang tersangka merupakan yang memerintahkan.
(Baca juga: 3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Bekerja sebagai Debt Collector)
Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.
"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan ketiga tersangka pengeroyokan Haris Pertama ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran alias DPO, keduanya adalah Irfan dan Harfi.
"Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri," jelasnya.
Dari tiga orang yang telah diamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.
"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.