Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Kenz Ditahan, Polri Sita Akun YouTube dan Bukti Transfer

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |21:17 WIB
Indra Kenz Ditahan, Polri Sita Akun YouTube dan Bukti Transfer
Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement