"Namun, atas kondisi nasional yang belum stabil, maka digeserkan jauh ke tahun 1955," ungkap Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Indonesia (OIAA) ini.
Pemilu 1999 juga termasuk Pemilu percepatan, sebab meskipun telah dilangsungkan Pemilu pada tahun 1997, tetapi terjadi krisis ekonomi dan politik yang hebat, sehingga terjadilah Pemilu dipercepat pada 1999.
"Lantas, apakah ada kegawat-daruratan dan kegentingan sangat memaksa yang mengancam kelangsungan negara bangsa Indonesia hingga perlu ada suatu perubahan fundamental dari tatanan yang sudah terbangun? Apakah akan ada hukum baru yang dipaksakan untuk itu? Mengubah konstitusi atau undang-undang untuk menunda Pemilu 2024?," tanya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.