Namun sayangnya, upaya melarikan dirinya tersebut gagal. Korban sempat dihentikan dan melawan para pelaku yang bersenjata tajam hingga akhirnya tangan kirinya terkena sabetan celurit.
Baca Juga: Bacok Petugas PPSU di Kelapa Gading, 4 Begal Ditangkap
Tidak berapa lama, warga setempat atau petugas keamanan mendengar teriakan korban dan mencoba membantu melawan. Pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban yang sudah terluka.
Atas perbuatannya, keempat bandit tersebut dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 dan (4) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(Arief Setyadi )