Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICC Luncurkan Penyelidikan Kejahatan Perang Terhadap Rusia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |17:17 WIB
ICC Luncurkan Penyelidikan Kejahatan Perang Terhadap Rusia
Bangunan dan kendaraan yang hancur akibat pengeboman Rusia di Kharkiv, Ukraina, 1 Maret 2022. (Foto: Reuters)
A
A
A

DEN HAAG – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meluncurkan penyelidikan kejahatan perang di Ukraina setelah Rusia dituduh melakukan pengeboman terhadap warga sipil selama operasi mliter yang saat ini berlangsung. Penyelidikan itu dibuka setelah 39 negara menyerukan agar ICC melakukan investigasi terhadap tindakan Rusia di Ukraina.

Kepala jaksa ICC mengatakan bukti sedang dikumpulkan atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Penyelidikan itu dibuka setelah 39 negara menyerukan 

Kota-kota di Ukraina termasuk ibu kota Kiev, Kharkiv dan Kherson telah mengalami serangan berat dalam beberapa hari terakhir.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky telah menuduh Moskow melakukan kejahatan perang, setelah melancarkan serangan udara di kota kedua negara itu Kharkiv, menewaskan warga sipil.

Awal pekan ini, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia berencana untuk membuka penyelidikan atas peristiwa di Ukraina "secepat mungkin" tetapi rujukan dari 39 negara, termasuk Inggris, Prancis dan Jerman, memungkinkannya diluncurkan tanpa perlu. untuk persetujuan pengadilan, demikian dilaporkan BBC

ICC akan melihat tuduhan masa lalu dan sekarang tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan akan kembali ke 2013, sebelum aneksasi Rusia atas Krimea pada tahun berikutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement