Baca Juga: Nekat Rampok Rumah Anggota Kowad, 2 Pelaku Ditangkap
Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.
"Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain," pungkas Endra Zulpan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.