Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks Perang Rusia-Ukraina, Putin Jatuhkan Hukuman Penjara 15 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Minggu, 06 Maret 2022 |17:48 WIB
Sebar Hoaks Perang Rusia-Ukraina, Putin Jatuhkan Hukuman Penjara 15 Tahun
Perang Rusia-Ukraina (Foto: AFP)
A
A
A

MOSKOWPresiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang akan memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu (hoaks) tentang tentara Rusia, terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina.

RUU yang ditandatangani Putin pada Jumat (4/3) dan disetujui anggota parlemen ini menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan "informasi yang diketahui salah" tentang militer. Rusia akan menjatuhkan hukuman yang lebih keras  ketika penyebaran hoaks dianggap memiliki konsekuensi serius.

Anggota parlemen meloloskan amandemen KUHP yang membuat penyebaran informasi "palsu" menjadi pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda atau hukuman penjara. Mereka juga mengenakan denda untuk seruan publik untuk sanksi terhadap Rusia.

Baca juga: Putin Akan Hukum Orang Asing Atas Pelanggaran HAM di Rusia, Larangan Masuk hingga Pembekuan Aset Keuangan

"Jika pemalsuan menyebabkan konsekuensi serius, maka ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," majelis rendah parlemen, yang dikenal sebagai Duma dalam bahasa Rusia, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Putin Jelaskan Alasan Serang Ukraina, Netralisir Ancaman Nyata dari Kiev dan NATO

Duma menguraikan skala hukuman bagi siapa pun yang dianggap telah mendiskreditkan angkatan bersenjata, dengan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyerukan tindakan publik yang tidak sah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement