"MCP merangkum delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang meliputi: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa," tuturnya.
Mulai tahun 2022 ini, dijelaskan Ghufron, MCP akan dikelola bersama antara KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selain itu, ada beberapa perkara yang akan kami koordinasikan dengan BPKP untuk mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Babel," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)