Seanjutnya, polisi tetap kerahkan anggota guna memburu kedua kelompok yang terlibat aksi tawuran tersebut.
“Jadi kita terus melakukan pemburu dari 2 kelompok ini. 2 kelompok ini dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok,” paparnya.
Dari kejadian ini, dua-duanya disangkakan pasal 169 ya dua-duanya kita Bisa kenakan pasal 169 (1) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
(Qur'anul Hidayat)