Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pesta Sabu, Polisi Malah Temukan 2 Pucuk Senpi Rakitan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |14:25 WIB
Gerebek Pesta Sabu, Polisi Malah Temukan 2 Pucuk Senpi Rakitan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Tersangka Oman mengaku salah satu senpira itu adalah miliknya dan senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya. Kemudian, anggota juga langsung menuju ke rumah Bastian dan melakukan penangkapan," jelasnya

Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman. "Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual," katanya.

Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir. "Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, " katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement