Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa Doni Salmanan terkait Kasus Quotex Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |07:36 WIB
Bareskrim Periksa Doni Salmanan terkait Kasus Quotex Hari Ini
Doni Salmanan (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Direncanakan 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot.

Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut, saat ini dalam proses penyidikan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.

Baca juga: Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU

"Rinciannya, sembilan saksi dan 3 saksi ahli," ujar Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.

Baca juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Ahli

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Binomo, Intip 3 Sumber Cuannya

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement