Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |22:01 WIB
Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis Tandilangi Alias Totti, dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil 

"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran 

Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement