Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Parkir 'Panen' 11,2 Kg Ganja Kering di Ladang Tebu

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |12:38 WIB
Tukang Parkir 'Panen' 11,2 Kg Ganja Kering di Ladang Tebu
Tukang parkir menyimpan ganja kering seberat 11, 2 Kg di kebun tebu (Foto : Okezone.com/Avirista)
A
A
A

Sedangkan tersangka RK mengaku memang sengaja menyimpan ganja keris sejak Januari hingga Maret 2022. Ia mengaku menunggu perintah dari BN, agar ada orang yang mengambil barang haram dari rumahnya.

"Disimpan di rumah, nunggu perintah mau diambil sama orangnya BN. Disimpan dari Januari sampai Maret nunggu orangnya BN," kata RK.

Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 mengenai narkotika. "Tersangka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan dengan minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman," tandas Deny.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement