JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejauh ini, Mobil Tesla, Ferarri, dua rumah mewah di Medan telah disita polisi.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berada di Jakarta dan Tangerang.
"Hari ini kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menjelaskan, aset yang akan disita apabila mendapat persetujuan Pengadilan yakni sebuah rumah mewah di dua wilayah tersebut.
"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.