Adapun hal substantif lainnya, lanjut Aqil, adalah nilai-nilai Islam yang menjadi rahmatan lil alamin dengan pendekatan seni dan budaya lokal. Di mana, mengakomodasi kearifan lokal, dan seluruh budaya di Indonesia.
Aqil menegaskan, dikeluarkannya logo halal baru tersebut sudah didiskusikan dengan berbagai pihak. Dari beberapa logo yang ada pihaknya memilih dan menetapkan salah satu logo menjadi logo halal baru di Indonesia.
"Kita berdiskusi dengan beberapa pihak dan proses penentuannya dari beberapa alternatif kita memilih untuk kita tetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Aqil menjelaskan bahwa BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Regulasi memberi wewenang kepda BPJPH untuk menetapkan label halal yang berlaku nasional," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.