JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Caranya bisa melalui mekanisme restitusi atau anti rugi oleh pelaku.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, aset pelaku yang disita aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
"Intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Limpahan Uang Indra Kenz ke Pacar Cantiknya Vanessa Khong Disita Polisi
Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” katanya.
Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya
Baca Juga: Teka Teki Sosok Pemilik Aplikasi Binomo, Begini Penjelasan Polri!