Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Perjanjian Kesepakatan Damai Pengendara Moge dan Korban, Termasuk Santunan Rp50 Juta

Acep Muslim , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |11:31 WIB
4 Perjanjian Kesepakatan Damai Pengendara Moge dan Korban, Termasuk Santunan Rp50 Juta
Perwakilan HDCI datangi keluarga korban. (MNC Portal/Syamsul)
A
A
A

CIAMIS - Pihak keluarga korban tabrakan maut di Pangandaran, Jawa Barat, telah sepakat berdamai dengan pelaku yakni pengendara motor gede (moge). Dalam kejadian ini, anak kembar yakni Hasan dan Husen tewas dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Raya Banjar-Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).

Surat kesepakatan damai itu dibuat pada Sabtu, 12 Maret 2022. Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani Iwa Kartiwa (37), warga Dusun Babakansari RT 003/005, Desa Ciyanjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sebagai pihak kesatu, selaku kuasa dari Wasmo, orang tua korban.

Pihak kedua adalah Angga Permana Putra (40), warga Jalan Gunungbatu RT 002/011, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, perwakilan dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Turut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui, Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dua saksi, Asep dan Boyke Lutfiana Syahrir.

Surat kesepakatan bersama itu berisi, kedua pengendara moge, Agus Wandri (pengendara moge Harley Davidson warna silver nopol B 6227 HOG) dan Angga Permana Putra (moge merah D 1993 NA) mengakui fakta telah terjadi kecelakaan yang menewaskan Hasan dan Husen pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas kejadian itu, kedua pihak mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan menghasilkan 4 kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak kesatu dan kedua telah menerima kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

2. Pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu (Iwa Kartiwa) sebesar Rp50.000.000 dan pihak kesatu telah menerimanya.

3. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

4. Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini kedua belah pihak sepakat akan mengesampingkan atau tidak akan menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement