Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi PMI, Moeldoko Ingin Prosedur Keberangkatan dan Penempatan Dipangkas

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |21:25 WIB
Lindungi PMI, Moeldoko Ingin Prosedur Keberangkatan dan Penempatan Dipangkas
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai contoh, Singapura menjadi salah satu negara tujuan kerja PMI melalui jalur non-prosedural. Proses mendapatkan izin bekerja di Singapura yang relatif mudah kerap disalahgunakan oleh para calo untuk merekrut dan menempatkan PMI secara tidak resmi.

Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena praktik penempatan PMI jalur non-prosedural sulit terdata. Hal itu menjadi faktor yang menyulitkan Pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura.

Data dari KBRI Singapura menyebutkan sebanyak 75 persen dari total PMI, yang melarikan diri dari majikan dan ditangani oleh pihak KBRI, adalah PMI dengan penempatan non-prosedural.

Sebanyak 86 persen di antaranya mengaku mengalami ketidakharmonisan dengan majikan karena miskomunikasi yang disebabkan oleh keterbatasan penguasaan bahasa.

Selain itu, ekspektasi majikan yang terlalu tinggi kepada PMI juga menyebabkan hubungan tidak baik karena keterampilan kerja PMI belum memadai.

PMI non-prosedural juga rentan dengan tindak kekerasan dan eksploitasi dari majikan. Data menunjukkan sebanyak tiga persen PMI non-prosedural di Singapura tidak mendapatkan upah bekerja dari majikan.

Moeldoko pun meminta tindak lanjut rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk membahas upaya pemangkasan prosedur penempatan PMI.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement