JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan perlu penyederhanaan prosedur penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalkan praktik penempatan secara non-prosedural.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Sehingga menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan optimal.
"Perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penempatan PMI, sehingga bisa menekan praktik penempatan PMI non-prosedural. Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit, dan tidak perlu," kata Moeldoko, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Permasalahan tersebut menjadi salah isu utama yang direspons KSP, dengan menginisiasi pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktik penempatan PMI secara non-prosedural.
Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor, sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
"Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden (Joko Widodo). Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dan membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal," katanya.
Baca Juga: 4 Kisah Pilu TKI : Tak Digaji, Disiksa, hingga Meninggal di Perantauan