PALEMBANG - Setelah menjadi buronan selama 11 tahun, Mgs Iqbal (34), warga Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, akhirnya ditangkap Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dari persembunyiannya di Jakarta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa penangkapan tersangka tersebut terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus, yang terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (19/12/2011) silam.
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, saat kejadian korban bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Tri, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sejoli Nagreg, Penyidik Pomdam III Siliwangi Dihadirkan Sebagai Saksi
Ketika bertemu di TKP, lanjut Kompol Tri, pelaku dan korban terlibat saling menatap mata, karena tidak senang maka selisih paham pun akhirnya tidak terhindar.
"Korban sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk pelaku namun tidak terkena, justru terjatuh bersama pisaunya. Sedangkan tersangka berusaha mengambilnya dan langsung bergegas menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.