Petugas pun melakukan pemeriksaandi lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan, empat ransel tersebut berisi 56 bungkus narkotika jenis sabu.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.