Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Endus Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Showroom Mobil dan Toko Arloji

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |10:44 WIB
PPATK Endus Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Showroom Mobil dan Toko Arloji
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan aliran dana investasi ilegal terkait Binary Option (Binomo), ke pemilik showroom mobil di Indonesia. Sayangnya, PPATK tak merinci atau menjelaskan secara detail pemilik showroom mobil yang dimaksud.

Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.

"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:Aliran Dana Investasi Ilegal Indonesia Ternyata Terafiliasi Situs Judi di Rusia 

Sejalan dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz. Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce

 BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Investasi Ilegal, PPATK Temukan 29 Rekening Senilai Rp7,2 Miliar

Lebih lanjut, dibeberkan Ivan, PPATK juga mengantongi dugaan adanya penyamaran atau pengalihan uang investasi ilegal untuk anak di bawah umur.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’" terang Ivan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement