Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |12:00 WIB
Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Terdakwa unlawful killing divonis bebas (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Adapun sidang yang digelar hari ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement