Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI : Tindakan Pendeta Saifuddin Perbuatan Penistaan Agama Islam!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |10:10 WIB
MUI : Tindakan Pendeta Saifuddin Perbuatan Penistaan Agama Islam!
Sekjen MUI, Amirsyah (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.

Dimana dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

BACA JUGA:Gaduh Pendeta Saifuddin, Ustadz Yusuf Mansur Kumpulkan Tokoh Lintas Agama 

Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

"Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).

BACA JUGA:Pria yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran Ternyata Berada di Amerika 

Amirsyah mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement