JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Senen menangkap empat pelaku penipuan, dari delapan orang, dengan sisa empat pelaku lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto menyampaikan, adapun empat orang pelaku yang telah diamankan yaitu PS (34), SJM (24), LLH (34), dan DK alias PK (37).
"Barang bukti yang telah di sita polisi yakni nota bon pembelian, uang tunai Rp 10 juta dan tiga gulung kabel warna putih," ujar Kompol Ari Susanto kepada wartawan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Ini Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Binomo yang Dihilangkan Indra Kenz
Kompol Ari membeberkan modus operandi pelaku melakukan penipuan penjualan kabel pipa gas yang ditawarkan dengan harga lebih murah. Harga rata-rata kabel pipa gas dijual Rp50 juta, namun pelaku menawarkan harga sekitar Rp27 juta.
"Namun para pelaku menawarkan Rp27 juta lebih murah dari harga di toko, setelah ditransfer barang tidak kunjung datang, korban tergiur dengan harga yang murah, pelaku minta DP sekitar Rp2 juta sebelum korban meninggalkan pasar kenari," katanya menambahkan.
BACA JUGA:Ngaku Anggota Polisi, 26 WNA Lakukan Penipuan Lintas Negara
Kompol Ari juga mengungkapkan hasil penipuan tersebut digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu.
"Keempat pelaku setelah kita cek urine, semuanya positif memakai narkoba jenis sabu, Jadi kelebihan uang hasil penipuan itu untuk pesta narkoba," ungkapnya.