Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penipu di Pasar Kenari Ditangkap, Hasilnya untuk Pesta Narkoba

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |11:11 WIB
Penipu di Pasar Kenari Ditangkap, Hasilnya untuk Pesta Narkoba
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kelompok tersebut menggunakan narkoba sudah sekitar dua tahun dan sering melakukan pesta narkoba bersama-sama.

"Pelaku menggunakan narkoba sudah dua tahun dan itu dilakukan secara bersama-sama, jadi sudah seperti kecanduan," Jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan untuk pelaku yang lain sementara dilakukan pengejaran.

"Kita juga menduga masih banyak korban-korban yang lain dan kemungkinan enggan untuk melapor atau belum mengetahui empat pelaku ada di Polsek. Dimohon kepada warga masyarakat yang dirugikan di sekitar pasar Kenari, kami tunggu untuk melaporkan ke Polsek Senen," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement