Kelompok tersebut menggunakan narkoba sudah sekitar dua tahun dan sering melakukan pesta narkoba bersama-sama.
"Pelaku menggunakan narkoba sudah dua tahun dan itu dilakukan secara bersama-sama, jadi sudah seperti kecanduan," Jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan untuk pelaku yang lain sementara dilakukan pengejaran.
"Kita juga menduga masih banyak korban-korban yang lain dan kemungkinan enggan untuk melapor atau belum mengetahui empat pelaku ada di Polsek. Dimohon kepada warga masyarakat yang dirugikan di sekitar pasar Kenari, kami tunggu untuk melaporkan ke Polsek Senen," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.